Jika Belum Bisa Berhenti Merokok, Perhatikan 6 Hal Ini!


Sebenarnya ini masalah klasik. Namun, masih menjadi bahan pembicaraan yang hangat bahkan aptudet. Ini masalah tentang rokok dan merokok. Saya angkat masalah ini karena fakta di masyarakat banyak bahkan kebanyakan perokok.

Apa yang saya soroti tentang rokok dan merokok ini?

Pendekatan Hukum
Secara hukum, saya tidak mengambil yang mengharamkan karena terkait keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Jamiyah tempat atau wadah saya berjuang. Keputusan yang ditetapkan adalah merokok itu makruh. Saya kira tidak salah jika saya menyinggung sedikit saja bab ini tapi bukan dalam rangka memahami proses hukum itu ditetapkan. Saya hanya mengajak untuk menafakuri follow up dan konsekuensi dari hukum yang diambil. Saya komentari hukum-hukum yang muncul.


Pertama, tidak sedikit yang mengharamkan rokok dan merokok. Seperti halnya fatwa MUI tahun 2009 bahwa merokok itu haram terutama dilakukan di tempat umum, oleh anak atau wanita. Selain MUI, Muhammadiyah juga memfatwakan bahwa merokok hukumnya haram (2010). Konsekuensi dari hukum ini ya merokok harus ditinggalkan sekalipun di rumah, karena rumah adalah tempat tinggal kita dan keluarga. Jika ada yang mengambil fatwa ini, kemudian tetap merokok maka dirinya sudah melakukan dosa karena melakukan yang haram, menurut pendapat yang diambilnya.

Kedua, hukum makruh. Sebagian berpendapat merokok hukumnya makruh. Menurut saya pribadi, penetapan hukum makruh ini cukup cerdas. Alasannya, terlepas dari kemadaratan yang diangkat oleh para ahli kesehatan, tidak ditemukan dalil sharih tentang rokok dan merokok. Sehingga, hukum ini adalah bentuk ikhtiyat, kehati-hatian dalam menentukan sebuah hukum.

Konsekuensi Hukum Makruh
Nah, konsekuensi dari pengambilan hukum makruh ini apa?

Secara Bahasa, makruh artinya dibenci. Dibenci oleh siapa? Bisa oleh sesama manusia, namun yang pasti adalah dibenci oleh Allah SWT. Sederhana saja, mana mungkin orang yang beriman kepada Allah ingin dienci oleh Allah.

Secara istilah ahli ushul fiqih, hukum makruh itu adalah sesuatu yang dilarang dengan larangan yang tidak tegas (tidak sampai ke arah haram). Definisi yang lebih moderat, makruh adalah sesuatu yang akan berpahala jika ditinggalkan dan tidak disiksa jika dilakukan.

Ada dua konsekuensi dari definisi tersebut. Pertama, jika hal itu larangan, maka yang namanya larangan apalagi larangan dari Allah sejatinya ya ditinggalkan meskipun larangannya tidak tegas. Kedua, jika makruh itu akan berdampak diberi pahala jika ditinggalkan, sejatinya sebagai seorang muslim yang haus kebaikan akan meninggalkannya karena dengan meninggalkannya akan menambah pundi-pundi pahala. Sesederhana itu konsepnya. Semoga saja kita bisa menjaga diri kita agar tidak dibenci Allah dan bertambah pahala kebaikan.

Untuk yang menetapkan hukum mubah saya no comment. Hehe… Dasarnya saya kurang paham. Apakah beristidlal dengan nash ataukah dengan logika (baca: syahwat). Pada intinya saya tidak sepakat dengan yang mengatakan rokok atau merokok itu mubah. Sedikit banyak ada efek negatif dari rokoknya itu sendiri dan efek dari prilaku merokok terhadap lingkungan termasuk di dalamnya adalah sesama manusia. Dan, menyebabkan sesuatu yang negatif terhadap diri, keluarga dan lingkungan bukan karakter sejati umat Rasulullah.

Belum Bisa Hijrah dari Rokok
Kenapa belum bisa berhenti merokok? Pertanyaan ini kerap dilontarkan. Pertama, terkait pengambilan hukum. Jika mengambil hukum mubah, ya tidak akan berhenti. Pun dengan yang mengambil pendapat makruh. Namun, bisa pula karena hukum makruh yang diambilnya, ia akan berhenti terkait dengan proses tafakur tentang konsekuensi makruh sebagaimana dijelaskan.

Kedua, sebagai implikasi dari pengambilan pendapat hukum, maka selanjutnya adalah ada niat atau tidak untuk berhenti? Ada azam atau tidak untuk berhenti merokok? Jika ada niat atau azam buah sebagai dari kesadaran, seberapa kuatkah niat dan azamnya itu?

Dari beberapa teman yang sudah berhenti merokok, hal pertama yang dilakukan adalah adanya kesadaran bahwa merokok itu tidak baik berhubung dampak negatif yang ditimbulkan dan posisi hukumnya minimal makruh. Setelah ada kesadaran tersebut, kemudian ia berazam dengan sangat kuat untuk berhenti. Pada awalnya memang banyak godaan agar proses hijrahnya gagal. Tetapi, karena azamnya tadi sangat kuat, berbagai cara ia lakukan agar menjauhi rokok dan berhenti merokok. Alhasil, ada yang 3 minggu proses tempaannya, ada yang satu bulan, ada yang lebih. Intinya mereka berhasil berhijrah.

Apa testimoni yang disampaikannya? Ternyata, setelah meninggalkan rokok, ada perbedaan yang sigifikan. Ia mengakui hidup lebih nikmat dan nyaman hati.

Kembali ke hal tadi, jika ada niat dan azam yang kuat, insyaallah bisa behenti dari merokok. Jika tidak ada sama sekali ya saya yakin tidak akan berhenti dari merokok. Wallahu a’lam.

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Perokok
Jika belum bisa berhijrah dari merokok, entah itu sudah ada kesadaran, niat dan azam, ataukah memang belum ada niat dan azam, maka seyogyanya para perokok untuk memerhatikan hal-hal berikut:

Pertama, lingkungan. Lingkungan di sini bukan terfokus pada tempat dimana kita tinggal tetapi manusia di sekitar kita pun termasuk kedalam unsur lingkungan. Maksud saya adalah hendaknya ketika sedang merokok pastikan Anda tidak bersama orang lain yang bukan perokok. Saya pastikan itu akan mengambil hak orang tersebut mendapatkan udara segar dan bersih. Karena, percaya atau tidak ketika Anda merokok, udara tercemar dengan asap rokok.

Yang lebih diutamakan adalah hindari merokok di depan istri dan anak Anda. Kasihan mereka, setiap hari di rumah harus menghisap udara yang sudah tercemar asap rokok Anda. Baiknya, bisa dilakukan di luar rumah atau buat ruangan khusus merokok  di rumah Anda. Ini lebih bijaksana.

Kedua, masih terkait lingkungan. Pastikan abu rokok tidak dibuang seenaknya. Selalu siapkan asbak untuk abu rokok Anda kemanapun Anda pergi. Memang tidak sedikit abu rokok yang dihasilkan. Tetapi, menurut saya ini terkait sikap (adab) dan mental: kebersihan itu sebagian dari iman. Selain abunya, sisa rokoknya pun demikian (filter atau kretek), harap dibuang di tempat sampah, tidak dibuang sembarangan.

Satu hal lagi, saya pernah beberapa kali naik motor, di depan saya orang berkendara sambil merokok. Asapnya kena muka saya dan istri, bahkan suatu kejadian bukan asapnya yang kena muka, justru abu rokoknya hingga mata saya perih. Saya segera kejar dan konfirmasi bahwa kelakuannya itu merugikan saya. Dia hanya tersenyum dan melaju dengan senang hati. Selain itu, saya sering melihat orang merokok sambil naik motor atau mobil. Di belakang atau di sampingnya ada anak dan istrinya, sungguh tega gumam saya. Kasihan anak dan istrinya.

Ketiga, dalam bungkus atau cangkang rokok dijelaskan dengan sangat jelas bahwa merokok itu berbahaya untuk kesehatan. Hingga, jika dahulu hanya berupa kalimat, sekarang selain kalimat peringatan bahwa merkok itu berbahaya untuk kesehatan diperlihatkan pula foto-foto penyakit akibat merokok. Tentunya, ini harus menjadi bahan pertimbangan. Ini adalah nasehat dari para ahli kesehatan. Tentu, berdasarkan hasil penelitian medis.

Pilihannya, memerhatikan dan mengindahkan nasehat tersebut atau tidak. Life is choice. Hidup adalah pilihan. Tidak ada paksaan dalam memilih sesuatu, hanya saja harus siap dengan segala resiko dan konsekuensinya.

Keempat, setuju atau tidak menurut saya merokok itu berakibat pada sikap tabdzir. Buktinya adalah tidak semua rokok dihabiskan. Ada sebagian rokok yang dibuang. Entah itu filternya atau sisa dari kretek. Maka, pastikan jika Anda merokok, seluruh rokok dihabiskan agar menghindari tabdzir. Ikhtiyat.

Kelima, secara ekonomi, mengkonsumsi rokok akan memperkaya para produsen dan marketer rokok. Kabarnya, pemiliki perusahaan rokok terbesar di Indonesia termasuk ke dalam daftar 10 orang paling kaya di Indonesia. Menurut informasi dari Tribun Makassar, Susilo Wonowidjojo (pemilik PT Gudang Garam Tbk.) menjadi orang kedua terkaya di Indonesia dengan kekayaannya sekitar Rp 133 triliun. Dan, orang terkaya urutan pertama adalah sang pemiliki Djarum yakni Robert Budi Hartono dan Michael Hartono yang pada tahun 2017 pernah masuk urutan ke-5 daftar orang terkaya di Asia.

Teringat Prof. Maman yang sangat gencar mengampanyekan Stop Smoking. Beliau menyampaikan untuk menguntungkan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat kecil, jika memang belum bisa berhenti merokok, hijrahlah dari merokok menjadi udud. Hehe… Banyak produsen tembakau, termasuk di sesama ikhwan.

Keenam, dalam Bahasa Arab merokok dilambangkan dengan kata syurbud dukhan (meminum asap). Jika menggunakan kata minum, maka ada etika yang diajarkan oleh Nabi. Anda sudah sama-sama tahu bagaimana etika minum. Pertama, mengucapkan basmallah sebelum minum. Kedua, menggunakan tangan kanan, tidak dengan tangan kiri. Ketiga, sambil duduk, tidak berdiri apalagi berjalan kaki. Keempat, setelahnya mengucapkan hamdalah. Maka, jika benar merokok itu kategorinya minum, baiknya ketika merokok Anda menjaga adabnya sebagaimana yang saya sampaikan barusan.

Khatimah
Untuk menutup tulisan ringan ini, saya ucapakan mohon maaf. Tidak ada maksud apa-apa, hanya menyampaikan semacam aspirasi dalam rangka tawashau bil haq tawashau bish-shabr.

Semoga menjadi bahan untuk tafakur. Semoga Allah memberikan kebaikan dalam setiap pikiran, perasaan, ucapan dan perilaku kita semua.


Wallahu a'lam

Al-Faqir bil 'Ilmi,
Abiena Yuri (IG)
Abiena Yuri (FB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dunia Bagai Lautan Yang Dalam, Banyak Orang Tenggelam - Nasehat Luqmanul Hakim

Empat Tanda Memeroleh Kebaikan Dunia dan Akhirat

Ibnu Mas'ud, "Sesungguhnya Aku Benci Seseorang Yang Menganggur"

Da`ul Umam: Penyakit Hati Penyakit Masyarakat

Tahukah Anda Apa Makna Salam Dua-Tiga Jari Metal?