Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Kurangi Konsumsi Rokokmu, Menabunglah Untuk Qurban!

Gambar
  Masalah klasik sebenarnya, tetapi tetap menarik dan perlu untuk tetap diulas. Bahwa, orang yang suka merokok (perokok) mendapatkan challenge atau tantangan untuk bisa berkurban. Kok gitu sih? Pertama, secara hukum qurban (udhiyah; menyembelih hewan) itu hukumnya sunnah mu`akkadah: tidak wajib tetapi sangat dianjurkan dan ditekankan untuk diamalkan. Kedua, hukum merokok itu minimal makruh dan maksimal ada yang berpendapat haram. Tidak ada yang menghukumi mubah. Di sinilah poin fokusnya. Kalau untuk yang makruh (dibenci, tidak ada kebaikan [pahala] di dalamnya) seseorang berkorban uang untuk membeli rokok setiap hari menghisap asapnya kemudian dikeluarkan kembali. Dan, terkadang jika di tempat umum hal ini tidak jarang mengganggu kenyamanan orang lain. Maka, untuk sesuatu yang jelas secara hukum ( sunnah mu`akkadah ), berpahala dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain bahkan akan membahagiakan mereka; seharunya lebih kuat perjuangannya untuk bisa melaksanakan ibadah udhiya