Postingan

Menampilkan postingan dengan label ILMU BALAGHAH

Pasal 2: Kalam Balaghah

Pasal 2 Kalam Balaghah Sebelum melanjutkan pelajaran balaghah ke pasal 2, kita review sejenak tentang pasal 1. Di pasal 1 kita telah mempelajari tentang fashahah . Secara sederhana fashahah adalah kefasihan dalam menyampaikan maksud. Fashahah terdiri dari tiga bagian, yakni: Fashahah dalam kata -> menyampaikan maksud dengan diksi (pemilihan kata) yang benar, mudah diucapkan, mudah dimengerti maknanya, dan dan tidak menyalahi kaidah Ilmu Nahwu dan Sharaf. Fashahah dalam kalimat -> menyamaikan maksud dengan menggunakan kalimat yang baik dan benar: mudah diucapkan, mudah dipahami maknanya, susunanannya sesuai kaidah Ilmu Nahwu, dan tidak rumit. Fashahah dalam mutakallim (komunikator) -> maksudnya si komunikator harus memiliki sifat-sifat yang baik dalam menyampaikan maksud. Sekarang… mari kita lanjutkan pada pelajaran pasal 2 tentang “Kalam Balaghah”.

Pasal 1: Tentang Fashahah

Pasal 1 Tentang Fashahah Menurut bahasa, fashahah artinya perkataan yang jelas (Bahasa SUnda: b é nt é s). Menurut istilah, fashahah terbagi tiga: 1. Kalimah Fashahah Yaitu kata yang harus terbebas dari tanafur , gharabah , dan khulfi zukin .

Pelajaran I: Muqadimah dan Pengenalan Ilmu Balaghah

A. MUQADIMAH 1. Ilmu Balaghah merupakan bagian dari Ilmu Bahasa Arab 2. Urgensi mempelajari Bahasa Arab a. al-Quran dan Hadits ditulis dengan Bahasa Arab إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآَنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Quran yang berbahasa Arab supaya kalian berakal menggunakan akal.” (Q.S. Yusuf [12]: 2).