Jika Belum Bisa Berhenti Merokok, Perhatikan 6 Hal Ini!
Sebenarnya ini masalah klasik. Namun, masih menjadi
bahan pembicaraan yang hangat bahkan aptudet. Ini masalah tentang rokok
dan merokok. Saya angkat masalah ini karena fakta di masyarakat banyak bahkan
kebanyakan perokok.
Apa yang saya soroti tentang rokok dan merokok ini?
Pendekatan Hukum
Secara hukum, saya tidak mengambil yang
mengharamkan karena terkait keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Jamiyah tempat
atau wadah saya berjuang. Keputusan yang ditetapkan adalah merokok itu makruh. Saya
kira tidak salah jika saya menyinggung sedikit saja bab ini tapi bukan dalam
rangka memahami proses hukum itu ditetapkan. Saya hanya mengajak untuk
menafakuri follow up dan konsekuensi dari hukum yang diambil. Saya komentari
hukum-hukum yang muncul.
Pertama, tidak sedikit yang mengharamkan
rokok dan merokok. Seperti halnya fatwa MUI tahun 2009 bahwa merokok itu haram
terutama dilakukan di tempat umum, oleh anak atau wanita. Selain MUI,
Muhammadiyah juga memfatwakan bahwa merokok hukumnya haram (2010). Konsekuensi
dari hukum ini ya merokok harus ditinggalkan sekalipun di rumah, karena rumah
adalah tempat tinggal kita dan keluarga. Jika ada yang mengambil fatwa ini,
kemudian tetap merokok maka dirinya sudah melakukan dosa karena melakukan yang
haram, menurut pendapat yang diambilnya.
Kedua, hukum makruh. Sebagian berpendapat
merokok hukumnya makruh. Menurut saya pribadi, penetapan hukum makruh ini cukup
cerdas. Alasannya, terlepas dari kemadaratan yang diangkat oleh para ahli
kesehatan, tidak ditemukan dalil sharih tentang rokok dan merokok. Sehingga,
hukum ini adalah bentuk ikhtiyat, kehati-hatian dalam menentukan sebuah
hukum.
Konsekuensi Hukum Makruh
Nah, konsekuensi dari pengambilan hukum makruh ini
apa?
Secara Bahasa, makruh artinya dibenci. Dibenci
oleh siapa? Bisa oleh sesama manusia, namun yang pasti adalah dibenci oleh
Allah SWT. Sederhana saja, mana mungkin orang yang beriman kepada Allah ingin
dienci oleh Allah.
Secara istilah ahli ushul fiqih, hukum makruh itu
adalah sesuatu yang dilarang dengan larangan yang tidak tegas (tidak sampai
ke arah haram). Definisi yang lebih moderat, makruh adalah sesuatu yang akan
berpahala jika ditinggalkan dan tidak disiksa jika dilakukan.
Ada dua konsekuensi dari definisi tersebut. Pertama,
jika hal itu larangan, maka yang namanya larangan apalagi larangan dari Allah sejatinya
ya ditinggalkan meskipun larangannya tidak tegas. Kedua, jika makruh itu
akan berdampak diberi pahala jika ditinggalkan, sejatinya sebagai seorang
muslim yang haus kebaikan akan meninggalkannya karena dengan meninggalkannya
akan menambah pundi-pundi pahala. Sesederhana itu konsepnya. Semoga saja kita
bisa menjaga diri kita agar tidak dibenci Allah dan bertambah pahala kebaikan.
Untuk yang menetapkan hukum mubah saya no comment. Hehe…
Dasarnya saya kurang paham. Apakah beristidlal dengan nash ataukah dengan logika
(baca: syahwat). Pada intinya saya tidak sepakat dengan yang mengatakan rokok
atau merokok itu mubah. Sedikit banyak ada efek negatif dari rokoknya itu
sendiri dan efek dari prilaku merokok terhadap lingkungan termasuk di dalamnya
adalah sesama manusia. Dan, menyebabkan sesuatu yang negatif terhadap diri,
keluarga dan lingkungan bukan karakter sejati umat Rasulullah.
Belum Bisa Hijrah dari Rokok
Kenapa belum bisa berhenti merokok? Pertanyaan ini
kerap dilontarkan. Pertama, terkait pengambilan hukum. Jika mengambil
hukum mubah, ya tidak akan berhenti. Pun dengan yang mengambil pendapat makruh.
Namun, bisa pula karena hukum makruh yang diambilnya, ia akan berhenti terkait
dengan proses tafakur tentang konsekuensi makruh sebagaimana dijelaskan.
Kedua, sebagai implikasi dari pengambilan
pendapat hukum, maka selanjutnya adalah ada niat atau tidak untuk berhenti?
Ada azam atau tidak untuk berhenti merokok? Jika ada niat atau azam buah sebagai dari
kesadaran, seberapa kuatkah niat dan azamnya itu?
Dari beberapa teman yang sudah berhenti
merokok, hal pertama yang dilakukan adalah adanya kesadaran bahwa merokok itu
tidak baik berhubung dampak negatif yang ditimbulkan dan posisi hukumnya minimal
makruh. Setelah ada kesadaran tersebut, kemudian ia berazam dengan sangat kuat
untuk berhenti. Pada awalnya memang banyak godaan agar proses hijrahnya gagal. Tetapi,
karena azamnya tadi sangat kuat, berbagai cara ia lakukan agar menjauhi rokok
dan berhenti merokok. Alhasil, ada yang 3 minggu proses tempaannya, ada yang
satu bulan, ada yang lebih. Intinya mereka berhasil berhijrah.
Apa testimoni yang disampaikannya? Ternyata,
setelah meninggalkan rokok, ada perbedaan yang sigifikan. Ia mengakui hidup lebih
nikmat dan nyaman hati.
Kembali ke hal tadi, jika ada niat dan azam yang
kuat, insyaallah bisa behenti dari merokok. Jika tidak ada sama sekali ya saya
yakin tidak akan berhenti dari merokok. Wallahu a’lam.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Perokok
Jika belum bisa berhijrah dari merokok, entah itu
sudah ada kesadaran, niat dan azam, ataukah memang belum ada niat dan azam,
maka seyogyanya para perokok untuk memerhatikan hal-hal berikut:
Pertama, lingkungan. Lingkungan di sini
bukan terfokus pada tempat dimana kita tinggal tetapi manusia di sekitar kita pun termasuk kedalam unsur lingkungan. Maksud saya adalah hendaknya ketika sedang
merokok pastikan Anda tidak bersama orang lain yang bukan perokok. Saya pastikan
itu akan mengambil hak orang tersebut mendapatkan udara segar dan bersih. Karena,
percaya atau tidak ketika Anda merokok, udara tercemar dengan asap rokok.
Yang lebih diutamakan adalah hindari merokok di
depan istri dan anak Anda. Kasihan mereka, setiap hari di rumah harus menghisap
udara yang sudah tercemar asap rokok Anda. Baiknya, bisa dilakukan di luar
rumah atau buat ruangan khusus merokok
di rumah Anda. Ini lebih bijaksana.
Kedua, masih terkait lingkungan. Pastikan
abu rokok tidak dibuang seenaknya. Selalu siapkan asbak untuk abu rokok Anda
kemanapun Anda pergi. Memang tidak sedikit abu rokok yang dihasilkan. Tetapi, menurut
saya ini terkait sikap (adab) dan mental: kebersihan itu sebagian dari iman. Selain
abunya, sisa rokoknya pun demikian (filter atau kretek), harap dibuang di
tempat sampah, tidak dibuang sembarangan.
Satu hal lagi, saya pernah beberapa kali naik motor, di depan saya orang berkendara sambil merokok. Asapnya kena muka saya dan istri,
bahkan suatu kejadian bukan asapnya yang kena muka, justru abu rokoknya hingga
mata saya perih. Saya segera kejar dan konfirmasi bahwa kelakuannya itu merugikan saya.
Dia hanya tersenyum dan melaju dengan senang hati. Selain itu, saya sering melihat
orang merokok sambil naik motor atau mobil. Di belakang atau di sampingnya ada anak dan
istrinya, sungguh tega gumam saya. Kasihan anak dan istrinya.
Ketiga, dalam bungkus atau cangkang rokok
dijelaskan dengan sangat jelas bahwa merokok itu berbahaya untuk kesehatan. Hingga,
jika dahulu hanya berupa kalimat, sekarang selain kalimat peringatan bahwa
merkok itu berbahaya untuk kesehatan diperlihatkan pula foto-foto penyakit akibat
merokok. Tentunya, ini harus menjadi bahan pertimbangan. Ini adalah nasehat
dari para ahli kesehatan. Tentu, berdasarkan hasil penelitian medis.
Pilihannya, memerhatikan dan mengindahkan nasehat
tersebut atau tidak. Life is choice. Hidup adalah pilihan. Tidak ada
paksaan dalam memilih sesuatu, hanya saja harus siap dengan segala resiko dan
konsekuensinya.
Keempat, setuju atau tidak menurut saya merokok
itu berakibat pada sikap tabdzir. Buktinya adalah tidak semua rokok
dihabiskan. Ada sebagian rokok yang dibuang. Entah itu filternya atau sisa dari
kretek. Maka, pastikan jika Anda merokok, seluruh rokok dihabiskan agar
menghindari tabdzir. Ikhtiyat.
Kelima, secara ekonomi, mengkonsumsi rokok
akan memperkaya para produsen dan marketer rokok. Kabarnya, pemiliki perusahaan
rokok terbesar di Indonesia termasuk ke dalam daftar 10 orang paling kaya
di Indonesia. Menurut informasi dari Tribun Makassar, Susilo Wonowidjojo
(pemilik PT Gudang Garam Tbk.) menjadi orang kedua terkaya di Indonesia dengan
kekayaannya sekitar Rp 133 triliun. Dan, orang terkaya urutan pertama adalah
sang pemiliki Djarum yakni Robert Budi Hartono dan Michael Hartono yang pada
tahun 2017 pernah masuk urutan ke-5 daftar orang terkaya di Asia.
Teringat Prof. Maman yang sangat gencar
mengampanyekan Stop Smoking. Beliau menyampaikan untuk menguntungkan dan
meningkatkan taraf ekonomi masyarakat kecil, jika memang belum bisa berhenti
merokok, hijrahlah dari merokok menjadi udud. Hehe… Banyak produsen
tembakau, termasuk di sesama ikhwan.
Keenam, dalam Bahasa Arab merokok dilambangkan
dengan kata syurbud dukhan (meminum asap). Jika menggunakan kata minum,
maka ada etika yang diajarkan oleh Nabi. Anda sudah sama-sama tahu bagaimana
etika minum. Pertama, mengucapkan basmallah sebelum minum. Kedua,
menggunakan tangan kanan, tidak dengan tangan kiri. Ketiga, sambil duduk,
tidak berdiri apalagi berjalan kaki. Keempat, setelahnya mengucapkan hamdalah.
Maka, jika benar merokok itu kategorinya minum, baiknya ketika merokok Anda
menjaga adabnya sebagaimana yang saya sampaikan barusan.
Khatimah
Untuk menutup tulisan ringan ini, saya ucapakan
mohon maaf. Tidak ada maksud apa-apa, hanya menyampaikan semacam aspirasi dalam
rangka tawashau bil haq tawashau bish-shabr.
Semoga menjadi bahan untuk tafakur. Semoga Allah
memberikan kebaikan dalam setiap pikiran, perasaan, ucapan dan perilaku kita semua.
Wallahu a'lam
Al-Faqir bil 'Ilmi,
Abiena Yuri (IG)
Abiena Yuri (FB)
Komentar
Posting Komentar
Sharing Yuk...!