Diari Ilmu #4 - Arti dan Esensi Shaum
Arti Bahasa
Dalam Kitab Mufaradat
ALfazhil Quran, Imam ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan:
الصَّوْمُ فِى
الْأَصْلِ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْفِعْلِ مَطْعَمًا كَانَ أَوْ كَلَامًا أَوْ
مَشْيًا
“Shaum pada
asalnya berarti menahan dari perbuatan, baik itu makan, bicara atau berjalan.”
Sementara dalam
at-Ta’rifat, Imam al-Jurjani menjelaskan bahwa shaum secara bahasa artinya muthalqul
imsak (mutlak diam/menahan). Dan dalam Mu’jam Maqayisul Lughah, Ibnu Faris
menjelaskan makna shaum secara bahasa:
(صَوْمٌ)
الصًّادُّ وَالْوَاوُ وَالْمِيْمُ أَصْلٌ يَدُلُّ عَلَى إِمْسَاكٍ وَرُكُوْدٍ فِى
مَكَانٍ
“(Shaum) yang
disusun dari huruf shad, waw, dan mim, asalnya menunjukkan
pada makna menahan atau diam di suatu tempat.”
Masih banyak
penjelasan para ulama tentang makna bahasa dari shaum, intinya adalah secara
bahasa shaum artinya menahan.
Arti Istilah
Syariat
Sementara
menurut syariat, hampir semua ulaa bersepakat tentang maknanya. Untuk makna
yang ringkas kita bisa menelaah apa yang dijelaskan oleh Imam al-Jurjani dalam
at-Ta’rifat sebagai berikut:
عِبَارَةٌ عَنْ
إِمْسَاكٍ مَخْصُوْصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ
وَالْجِمَاعِ مِنَ الصُّبْحِ إِلَى الْمَغْرِبِ مَعَ النِّيَّةِ
“(Shaum) adalah
suatu istilah menahan sesuatu yang khusus, yakni menahan diri dari makan, minum
dan jima (bersetubuh suami-istri) yang dilakukan dari mulai waktu shubuh hingga
waktu maghrib yang dibarengi niat.”
Makna
Esensi
Jika memerhatikan
makna-makna diatas, maka esensi shaum bisa kita turunkan dari makna al-imsak
itu sendiri bahwa secara esensi shaum itu adalah sikap menahan diri dari
hal-hal yang tidak dibolehkan atau dilarang oleh agama. Oleh karena itu kita
meski memiliki pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang dilarang dalam agama,
baik itu objeknya benda, ucapan, perbuatan atau sikap.
Sebagai gambaran
secara umum, yang dilarang dalam agama antara lain: hal-hal yang haram, makruh
dan sia-sia (tidak ada manfaatnya).
Khusus mengenai
haram dan makruh, apa perbedaan dari keduanya?
Kita buka
lagi yuk pelajaran ushul fiqihnya. Di dalam pelajaran ushul fiqih ada mater
tentang hukum. Diantaranya ada haram dan makruh. Mari kita flashback materinya:
الحرام لغة: الممنوع. اصطلاحًا:
ما نَهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك
حُكمه: يُثاب تاركه امتثالاً، ويَستحِقُّ العقابَ
فاعلُه.
“Haram
secara bahasa adalah yang dilarang. Sedangkan menurut istilah adalah apa yang
dilarang oleh syariat, yang memaksa untuk ditinggalkan. Hukumnya: diberi pahala
jika ditinggalkan dan mendapatkan adzab bagi yang melakukannya.”
المكروه
لغة:
المُبغَض. اصطِلاحًا: ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالتركِ.
حكم المَكروه:
يُثاب تاركه امتثالاً، ولا يُعاقب فاعله
“Makruh
secara bahasa artinya dibenci, dimurkai. Sedangkan menurut istilah makruh
adalah apa yang dilarang oleh syariat, tetapi tidak memaksa untuk ditinggalkan.
Hukum makruh: diberi pahala bagi yang meninggalkannya dan tidak diadzab bagi
yang mengerjakannya. ”
Kemudian
tentang hal yang sia-sia, Rasulullah bersabda:
مِنْ حُسْنِ
إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
“Diantara
ciri baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak
bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi)
Nah,
kembali ke esensi shaum itu sendiri yakni menahan, maka orang yang shaum
sejatinya tidak hanya menahan makan ketika lapar, minum ketika haus dan jima
ketika menghendaki; tetapi lebih dari itu orang yang shaum adalah orang yang
menahan dirinya untuk tidak melakukan apa yang Allah larang, baik yang sifatnya
memaksa ataupun. Selain itu, ia pun harus menahan diri untuk tidak melakukan
kesia-siaan.
Wallahu a’lam
Senin, 4 Ramadhan 1441 H/27 April 2020 M
Video Kajiannya bisa dilihat di sini: Arti & Esensi Shaum
Komentar
Posting Komentar
Sharing Yuk...!