Diari Ilmu #4 - Arti dan Esensi Shaum


Arti Bahasa
Dalam Kitab Mufaradat ALfazhil Quran, Imam ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan:
الصَّوْمُ فِى الْأَصْلِ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْفِعْلِ مَطْعَمًا كَانَ أَوْ كَلَامًا أَوْ مَشْيًا
“Shaum pada asalnya berarti menahan dari perbuatan, baik itu makan, bicara atau berjalan.”

Sementara dalam at-Ta’rifat, Imam al-Jurjani menjelaskan bahwa shaum secara bahasa artinya muthalqul imsak (mutlak diam/menahan). Dan dalam Mu’jam Maqayisul Lughah, Ibnu Faris menjelaskan makna shaum secara bahasa:

(صَوْمٌ) الصًّادُّ وَالْوَاوُ وَالْمِيْمُ أَصْلٌ يَدُلُّ عَلَى إِمْسَاكٍ وَرُكُوْدٍ فِى مَكَانٍ
“(Shaum) yang disusun dari huruf shad, waw, dan mim, asalnya menunjukkan pada makna menahan atau diam di suatu tempat.”

Masih banyak penjelasan para ulama tentang makna bahasa dari shaum, intinya adalah secara bahasa shaum artinya menahan.



Arti Istilah Syariat
Sementara menurut syariat, hampir semua ulaa bersepakat tentang maknanya. Untuk makna yang ringkas kita bisa menelaah apa yang dijelaskan oleh Imam al-Jurjani dalam at-Ta’rifat sebagai berikut:

عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوْصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنَ الصُّبْحِ إِلَى الْمَغْرِبِ مَعَ النِّيَّةِ
“(Shaum) adalah suatu istilah menahan sesuatu yang khusus, yakni menahan diri dari makan, minum dan jima (bersetubuh suami-istri) yang dilakukan dari mulai waktu shubuh hingga waktu maghrib yang dibarengi niat.”

Makna Esensi
Jika memerhatikan makna-makna diatas, maka esensi shaum bisa kita turunkan dari makna al-imsak itu sendiri bahwa secara esensi shaum itu adalah sikap menahan diri dari hal-hal yang tidak dibolehkan atau dilarang oleh agama. Oleh karena itu kita meski memiliki pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang dilarang dalam agama, baik itu objeknya benda, ucapan, perbuatan atau sikap.

Sebagai gambaran secara umum, yang dilarang dalam agama antara lain: hal-hal yang haram, makruh dan sia-sia (tidak ada manfaatnya).

Khusus mengenai haram dan makruh, apa perbedaan dari keduanya?

Kita buka lagi yuk pelajaran ushul fiqihnya. Di dalam pelajaran ushul fiqih ada mater tentang hukum. Diantaranya ada haram dan makruh. Mari kita flashback materinya:

الحرام لغة: الممنوع. اصطلاحًا: ما نَهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك
 حُكمه: يُثاب تاركه امتثالاً، ويَستحِقُّ العقابَ فاعلُه.
“Haram secara bahasa adalah yang dilarang. Sedangkan menurut istilah adalah apa yang dilarang oleh syariat, yang memaksa untuk ditinggalkan. Hukumnya: diberi pahala jika ditinggalkan dan mendapatkan adzab bagi yang melakukannya.”

المكروه لغة: المُبغَض. اصطِلاحًا: ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالتركِ.
حكم المَكروه: يُثاب تاركه امتثالاً، ولا يُعاقب فاعله
“Makruh secara bahasa artinya dibenci, dimurkai. Sedangkan menurut istilah makruh adalah apa yang dilarang oleh syariat, tetapi tidak memaksa untuk ditinggalkan. Hukum makruh: diberi pahala bagi yang meninggalkannya dan tidak diadzab bagi yang mengerjakannya. ”

Kemudian tentang hal yang sia-sia, Rasulullah bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
“Diantara ciri baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi)

Nah, kembali ke esensi shaum itu sendiri yakni menahan, maka orang yang shaum sejatinya tidak hanya menahan makan ketika lapar, minum ketika haus dan jima ketika menghendaki; tetapi lebih dari itu orang yang shaum adalah orang yang menahan dirinya untuk tidak melakukan apa yang Allah larang, baik yang sifatnya memaksa ataupun. Selain itu, ia pun harus menahan diri untuk tidak melakukan kesia-siaan.

Wallahu a’lam


Senin, 4 Ramadhan 1441 H/27 April 2020 M

Video Kajiannya bisa dilihat di sini: Arti & Esensi Shaum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Tanda Memeroleh Kebaikan Dunia dan Akhirat

Melakukan Hal Tak Penting, Malah Kehilangan Hal yang Penting

Selama Ajal Masih Tersis, Rezeki Akan Datang - Jaminan 8 Pintu Rezeki

Filosofi Masalah dalam Kehidupan