Merokok: Mubah, Makruh atau Haram?
Ada
yang mengatakan bahwa MEROKOK itu MUBAH. Yang lain menegaskan MAKRUH. Dan,
selebihnya menyatakan HARAM.
Ketiganya
menggunakan argumen masing-masing. Khusus bagi pemuka agama (Islam) yang suka merokok, pasti akan
menggunakan kesimpulan bahwa merokok itu ibahah. Karena, kalau makruh atau wajib, saya belum bisa menerimanya.
Kenapa
harus menggunakan hukum ibahah?
Begini,
pemuka agama (ustadz, kiayi, ajengan) itu adalah orang yang paham syariat dan
dengannya sangat dihormati masyarakat. Jika pemuka agama itu menggunakan hukum
makruh, tentunya ia sangat tahu apa yang harus ia lakukan, yakni tidak merokok.
Kalau
sudah paham, syukur alhamdulillah. Kalau belum mari lanjutkan...
Para
pemuka agama sangat mengtahui tentang apa itu makruh dan bagaimana efek dari
perbuatan makruh.
Sebagaimana
yang mereka jelaskan bahwa dalam khazanah Islam, makruh adalah:
مَا نَهَى عَنْهُ الشَّرْعُ نَهْيًا غَيْرَ جَازِمٍ
“Apa yang dilarang syariat dengan larangan yang tidak mutlak.” (’Iyadh bin Nami as-Salami).
Sedangkan
versi lain menguraikan makruh adalah:
مَا يُثَابُ
تَارِكُهُ وَلَا يُعَاقَبُ فَاعِلُهُ
“Sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak
disiksa orang yang mengamalkannya.”
(Ushulul Fiqhi ‘ala Manhaji Ahlil Hadits).
Dari
definisi di atas, ada dua hal tentang makruh, yaitu:
- Makruh adalah larangan meski tidak mutlak
- Makruh berpotensi pahala jika ditinggalkan
Nah,
kaitan dengan hukum merokok, seandainya pemuka agama yang merokok itu mengambil
kesimpulan makruh, maka seharusnya mereka tidak merokok. Alasannya itu tadi,
bahwa makruh itu adalah larangan. Maka, yang namanya larangan seharusnya
ditinggalkan, meski tidak mutlak dan tidak berakibat siksa. Kedua, makruh itu
jika ditinggalkan membuahkan pahala.
Mungkinkah seorang
yang paham pada syariat, kemudian mengerjakan larangan dan menyia-nyiakan pahala?
Jadi,
menurut pendapat saya ketika ada kiayi, ustadz, ajengan atau apapun namanya,
kemudian ia merokok; maka kesimpulan tentang hukum merokok yang dianutnya
adalah yang mengatakan bahwa merokok itu ibahah. Karena, mubah itu adalah
sesuatu yang dikerjakan atapun tidak, tidak menjadi masalah.
NB:
- Secara prbadi, saya tidak merokok. Bukan berarti saya condong pada yang mengharamkan. Tetapi, ada pertimbangan medis, estetis dan akhlak.
- Bagi teman-temanyang merokok, mohon maaf sebesar-besarnya. Saya tidak bermaksud menguak kembali masalah klasik ini. Tidak menyalahkan apalagi membenci Anda.
- Tulisan ini hanyalah bahan reungan bagi umat, khususnya Anda para pemuka agama (ustadz, kiayi, ajengan).
Wallahu
a’lam
Komentar
Posting Komentar
Sharing Yuk...!