Thaharah (2)
2.
Mandi Janabat
Bentuk thaharah lainnya adalah ghuslun (Mandi). Secara bahasa memiliki arti mengalirnya air diatas sesuatu.
Adapun menurut istilah syar’i, mandi janabat adalah mandi yang dilakukan oleh
seseorang muslim dengan cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Dalil
yang menjelaskan kewajiban mandi janabat adalah sebagai berikut:
وَإِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“… dan
jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah)…” (Q.S. al-Maidah [5]: 6).
إِذَا
جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْل
“Apabila seseorang sudah duduk diantara
cabang-cabang wanita yang empat (bersetubuh, jima’), kemudian Ia
bersungguh-sungguh melakukannya, maka wajib baginya mandi”. (HR. Muttafaqun
‘Alaih [Bukhari-Muslim])
Kaifiyat Mandi Janabat
Untuk memahami kaifiyat mandi
janabat, mari kita telaah dua hadits berikut:
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ
الْجَنَابَةِ بَدَأَ بِغَسْلِ يَدَيْهِ ثُمَّ تَوَضَّأَ كَمَا يَتَوَضَّأُ
لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ
شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ
يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Bahwasannya Nabi saw., jika mandi janabat Beliau
mulai dengan membasuh kedua telapak tangan, kemudian berwudhu seperti wudhu
untuk shalat, kemudian memasukan jari jemarinya ke dalam air lalu
menyela-nyelakannya ke pangkal rambutnya, kemudian menyiramkan air ke atas
kepala sebanyak tiga kali siraman menggunakan kedua telapak tangan, kemudian
mengguyurkan air ke seluruh tubuh.” (H.R. Mutafqun ’Alaih dari ‘Aisyah)
وَضَعْتُ
لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا وَسَتَرْتُهُ فَصَبَّ
عَلَى يَدِهِ فَغَسَلَهَا مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ قَالَ سُلَيْمَانُ لَا أَدْرِي
أَذَكَرَ الثَّالِثَةَ أَمْ لَا ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
فَغَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ بِالْحَائِطِ ثُمَّ
تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَغَسَلَ رَأْسَهُ ثُمَّ
صَبَّ عَلَى جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ خِرْقَةً
فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَلَمْ يُرِدْهَا
“Saya meletakkan air mandi untuk
Rasulullah saw. dan saya menutupi Beliau. Beliau menuangkan air di atas telapak
tangannya lalu mencucinya sekali atau dua kali, kemudian Beliau
menuangkan (air) dengan tangannya ke atas tangan kiri, lalu mencuci kemaluanya,
kemudian beliau menggsokkan tangan ke tanah atau ke tembok, kemudian
berkumur-kumur, dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), dan membasuh wajah, kedua tangan,
dan membasuh kepala, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuh, kemudian
bergeser sedikit lalu membasuh kedua kakinya. Kemudian saya memberikan secarik
kain, lalu Beliau berkata dengan tangannya begini (isyarat menolak), Beliau
tidak menginginkannya.” (H.R. Mutafaqun ‘Alaih dari Maimunah).
Kesimpulan Hadits
Jika disimpulkan dari dua hadits di
atas dan hadits-hadits lain yang menopang bahwa tata cara Mandi Janabat itu
adalah:
- Niat mandi untuk menghilangkan hadats besar
- Mencuci kedua telapak tangan
- Menuangkan air ke tangan kiri dengan tangan kanan, lalu mencuci kemaluan
- Menggosok-gosokkan tangan ke tanah atau dinding
- Berwudhu sebagaimana hendak shalat
- Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jari yang sebelumnya dibasahi air
- Menceduk air dengan kedua telapak tangan kemudian membasuhkannya ke atas kepala sebanyak tiga kali
Mencucurkan air ke seluruh tubuh,
disunnahkan mendahulukan anggota badan yang kanan sebagaimana hadits Nabi yang
artinya, “Nabi saw. senang mendahulukan yang kanan ketika hendak
bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam setiap urusan Beliau (H.R.
Bukhari dan Muslim).
Yang Wajib Mandi Janabat
Orang yang wajib Mandi Janabat
untuk menghilangkan hadats besar disebut orang yang junub. Sedangkan mandinya
disebut juga mandi janabat. Nah, siapakah gerangan yang terkena kewajiban Mandi
Janabat?
Berdasarkan hadits-hadits yang shahih, yang terkena
kewajiban mandi janabat adalah:
- Perempuan setelah habis masa haid dan nifas
- Suami-istri yang telah melakukan jima meskipun tidak keluar air mani
- Yang mengalami ihtilam (mimpi berjima dan mengeluarkan mani)
- Laki-laki yang hendak melaksanakan Shalat Jumat
3. Tayamum
Tayamum adalah menyapu wajah dan dua
telapak tangan sampai pergelangan sebanyak satu kali dengan tanah yang bersih atau debu untuk menghilangkan
hadats.
Tayamum hanya boleh dilakukan oleh orang yang sakit yang
tidak kuat atau tidak boleh terkena air, orang yang sedang melakukan safar
(bepergian jauh), dan orang yang tidak mendapatkan air untuk bersuci (wudhu
atau mandi). Selain keadaan tersebut, tayamum tidak boleh dilakukan. Dalilnya
bisa Anda lihat dalam al-Quran Surat an-Nisa` (4) ayat 43.
Kaifiyat Tayamum
Ada dua cara tayamum. Pertama, menepukkan telapak tangan ke tanah
bersih atau debu di dinding, kaca, jok mobil, dll. sebanyak satu kali, kemudian
meniup kedua telapak tangan, lalu mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke
wajah dan punggung telapak tangan (dimulai dari yang kanan kemudian yang kiri
sebanyak satu kali). Cara ini sesuai dengan hadits berikut:
إِنَّمَا
كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ ثُمَّ نَفَخَ فِيهِمَا
ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“... sesungguhnya kamu cukup begini: Nabi
saw. memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian meniup kedua telapak
tangannya itu. Lalu, Beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah dan
dua punggung telapak tangan.” (H.R. Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah,Ibnu
Hibban, Abu Daud, an-Nasa`i, al-Baihaqi, ad-Daruquthni)
Kedua, menepukkan kedua telapak tangan ke tanah bersih atau
debu sebanyak satu kali. Lalu, mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung
telapak tangan kanan, kemudian mengusap kedua punggung telapak tangan dan
mengusap wajah. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
إِنَّمَا
كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ
الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ
كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
“... sebenarnya kamu cukup melakukan dengan kedua tanganmu begini: Beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu
mengusapkan tangan kirinya ke tangan
kanannya dan (mengusap) punggung kedua telapak tangannya dan wajahnya.” (H.R.
Muttafaqun ‘Alaih, lafad ini lafad Muslim).
Wallahu a’lam
Yusuf
Awaludin
Komentar
Posting Komentar
Sharing Yuk...!