Thaharah (1)



Pada edisi kali ini, insya Allah kita akan mengupas tentang bab thaharah. Bab yang memulai kitab-kitab fiqih seperti kitab Bulghul Maram karya Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalaniy. Thaharah yang dimaksud adalah thaharah yang ada kaitannya dengan syrat sah shalat, yakni wudhu, guslun (mandi), dan tayamum. Nah, ketiga hal inilah yang akan kita bahas ke depan. Namun, sebelum itu mari kita meluncur terlebih dahulu untuk mengenali apa itu taharah.

Definisi Thaharah
Secara etimologi (bahasa), thaharah berasal dari kata:
طَهَّرَ يُطَهِرُ تَطْهِيْرًا وَطَهَارَةً مِثْلُ كَلَّمَ يُكَلِّمُ تَكْلِيْمًا وَكَلاَمًا
thahhara yuthahhiru that-hiran wa thaharatan (bersih, membersihkan) seperti kata kallama yukallimu takliman wa kalaman (berbicara, membicarakan). Demikian yang diungkap penulis kitab Subulus Salam, syarah Bulughul Maram, yakni Imam ash-Shan’aniy.
       Adapaun secara istilah, thaharah adalah:
عِبَارَةٌ عَنْ غُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِصِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ
Suatu ibarat tentang mencuci anggota badan tertentu dengan sifat-sifat (cara-cara) tertentu.” (asy-Syarif ‘Ali ibnu Muhammad al-Jurjani).
       Sedangkan sebagai syarat sahnya shalat, thaharah adalah:
وَحَقِيْقَتُهَا اِسْتِعْمَالُ الْمُطَهِّرِيْنَ أَيْ الْمَاءِ أَوْ التُّرَابِ أَوْ أَحَدِهِمَا عَلَى الصِّفَةِ الْمَشْرُوْعَةِ فِى أِزَالَةِ النَّجْسِ وَالْحَدَثِ
“Dan, hakikat thaharah itu adalah muthahhir (si penyuci) menggunakan air, tanah atau salah satu dari keduanya berdasarkan cara-cara yang telah disyariatkan untuk menghilangkan najis dan hadats.” (Subulus Salam, I: 15).

Unsur Thaharah
Dalam thaharah terdapat beberapa unsur, yaitu:
1. Niat thaharah, apakah niat untuk wudhu, mandi, atau tayamum
2. Ada alat yang digunakan untuk thaharah, yakni air (untuk wudhu dan mandi) dan tanah (untuk mencuci najis) atau tanah yang terbang alias debu (untuk tayamum).
3. Anggota badan tertentu yang dicuci atau diusap
4. Kaifiyat masyru’at (tata cara yang disyariatkan)

Macam-macam Thaharah
Sebagaimana yang dijelaskan di muka, thaharah yang ada kaitanya dengan syarat sah shalat ada tiga macam, yaitu wudhu, guslun (mandi) dan tayamum. Insya Allah kita akan bahas satu per satu. Semoga Anda dapat mengambil ilmu dan pemahaman dari tulisan sederhana ini.
       Mari kita mulai...

1. Wudhu
a. Pengertian Wudhu
Imam asy-Syarif ‘Ali ibnu Muhammad al-Jurjani dalam kitabnya, at-Ta’rifat, menjelaskan:
اَلْوُضُوْءُ مِنَ الْوَضَاءَةِ وَهِيَ الْحُسْنُ وَفِى الشَّرْعِ اَلْغُسْلُ وَالْمَسْحُ عَلَى أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ وَقِيْلَ إِيْصَالُ الْمَاءِ إِلَى الْأَعْضَاءِ الْأَرْبَعَةِ مَعَ النِّيَةِ
“Wudhu berasal dari kata al-wadha`ah, yang berarti al-hasan (baik). Aadapun secara syar’i, wudhu adalah mencuci dan/atau mengusap anggota badan tertentu. Dikatakan pula bahwa wudhu adalah menyampaikan (meratakan) air kepada anggota wudhu yang empat, disertai dengan niat.”

b. Kaifiyat Wudhu
Rasulullah saw. memerintahkan sahabatnya untuk menyempurnakan wudhu ketika hendak shalat. Kemudian, pada hadits yang lain beliau mengancam para sahabat dengan mengatakan “Celakalah siapa saja yang tumitnya tidak terkena air wudhu..”. Oleh karena itu, wajiblah bagi kita untuk menyempurnakan wudhu, agar tidak ada satu anggota wudhu pun yang tidak tercuci/terusap air wudhu. Dengan begitu ancaman Rasulullah sebagai disebut tidak kita alami.
       Sebelum menguraikan tata cara wudhu sempurna, terlebih dahulu kita mengenal yang wajib dan yang sunat dalam wudhu.

(1) Yang wajib dalam wudhu: mencuci atau mengusap anggota wudhu sampai batas yang ditetapkan syariat, yaitu mencuciwajah, mencuci kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala, dan mencuci kedua kaki sampai mata kaki.
       Dalilnya terdapat dalam al-Quran Surat al-Maidah (6) ayat 5 sebagaimana berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah kepalamu dan (cuci) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”

(2) Yang sunat dalam wudhu: membaca basmallah sebelum wudhu, menggosok gigi, mencuci tangan sampai pergelangan, mendahulukan anggota wudhu yang kanan saat dicuci, berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, menyela-nyela ruang di antara jari-jari tangan dan kaki, menyela-nyela janggut, mencuci dua kali-dua kali atau tiga kali-tiga kali, dan membaca doa setellah berwudhu.

(3) Tata Cara Wudhu
Sesuai Sunnah Rasulullah saw., tata cara wudhu adalah sebagai berikut:
(a) Niat di dalam hati untuk berwudhu
(b) Membaca basmallah
(c) Mencuci kedua telapak tangan  sampai pergelangan tangan, dengan mendahulukan yang kanan
(d) Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung. Dilakukan secara bersamaan dan diusahakan dengan air dalam satu cedukan tangan kanan
(e) Mencuci wajah secara rata (wajibnya satu kali, sunnatnya maksimal tiga kali)
(f) Mencuci kedua tangan sampai sikut dengan mendahulukan tangan kanan ((wajibnya satu kali, sunnatnya maksimal tiga kali)
(g) Mengusap kepala (bukan rambut) dan telinga sekali usap
(h) Mencuci kedua kaki sampai mata kaki (wajibnya satu kali, sunnatnya maksimal tiga kali)
(i) Berdoa setelah wudhu

Keterangan:
- Cara mengusap kepala:
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
“...kemudian Nabi mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau memulai (mengusapkan tangannya) dari depan menuju ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula…” (H.R. Bukhari).

- Cara mengusap telinga:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
“…dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya.” (H.R. Abu Daud dan an-Nasa`i).

- Doa setelah wudhu:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ
Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna kemudian berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki.” (H.R. Muslim).
       Adapun doa berikut ini tidak shahih:
اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
 “Ya Allah, jadikanlah aku tergolong orang-orag yang tobat dan jadikan pula aku termasuk orang-orang yang suci” (H.R. Tirmidzi).
       Imam Tirmidzi sendiri mengomentari bahwa sanadnya mudhtharib (goncang), sedikitpun tidak shahih. Jadi, tidak bisa diamalkan karena haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.

bersambung…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dunia Bagai Lautan Yang Dalam, Banyak Orang Tenggelam - Nasehat Luqmanul Hakim

Empat Tanda Memeroleh Kebaikan Dunia dan Akhirat

Ibnu Mas'ud, "Sesungguhnya Aku Benci Seseorang Yang Menganggur"

Da`ul Umam: Penyakit Hati Penyakit Masyarakat

Tahukah Anda Apa Makna Salam Dua-Tiga Jari Metal?