Thaharah (1)
Pada
edisi kali ini, insya Allah kita akan mengupas tentang bab thaharah. Bab yang
memulai kitab-kitab fiqih seperti kitab Bulghul Maram karya Imam Ibnu Hajar
al-‘Asqalaniy. Thaharah yang dimaksud adalah thaharah yang ada kaitannya dengan
syrat sah shalat, yakni wudhu, guslun (mandi), dan tayamum. Nah, ketiga hal
inilah yang akan kita bahas ke depan. Namun, sebelum itu mari kita meluncur
terlebih dahulu untuk mengenali apa itu taharah.
Definisi
Thaharah
Secara
etimologi (bahasa), thaharah berasal dari kata:
طَهَّرَ يُطَهِرُ تَطْهِيْرًا وَطَهَارَةً مِثْلُ كَلَّمَ
يُكَلِّمُ تَكْلِيْمًا وَكَلاَمًا
thahhara
yuthahhiru that-hiran wa thaharatan
(bersih, membersihkan) seperti kata kallama yukallimu takliman wa kalaman
(berbicara, membicarakan). Demikian yang diungkap penulis kitab Subulus Salam,
syarah Bulughul Maram, yakni Imam ash-Shan’aniy.
عِبَارَةٌ
عَنْ غُسْلِ أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ بِصِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ
“Suatu ibarat tentang
mencuci anggota badan tertentu dengan sifat-sifat (cara-cara) tertentu.”
(asy-Syarif ‘Ali ibnu Muhammad al-Jurjani).
Sedangkan sebagai syarat sahnya shalat, thaharah
adalah:
وَحَقِيْقَتُهَا
اِسْتِعْمَالُ الْمُطَهِّرِيْنَ أَيْ الْمَاءِ أَوْ التُّرَابِ أَوْ أَحَدِهِمَا عَلَى
الصِّفَةِ الْمَشْرُوْعَةِ فِى أِزَالَةِ النَّجْسِ وَالْحَدَثِ
“Dan,
hakikat thaharah itu adalah muthahhir (si penyuci) menggunakan air,
tanah atau salah satu dari keduanya berdasarkan cara-cara yang telah
disyariatkan untuk menghilangkan najis dan hadats.” (Subulus Salam, I: 15).
Unsur Thaharah
Dalam
thaharah terdapat beberapa unsur, yaitu:
1.
Niat thaharah, apakah niat untuk wudhu, mandi, atau tayamum
2.
Ada alat yang digunakan untuk thaharah, yakni air (untuk wudhu dan mandi) dan
tanah (untuk mencuci najis) atau tanah yang terbang alias debu (untuk tayamum).
3.
Anggota badan tertentu yang dicuci atau diusap
4.
Kaifiyat masyru’at (tata cara yang disyariatkan)
Macam-macam Thaharah
Sebagaimana
yang dijelaskan di muka, thaharah yang ada kaitanya dengan syarat sah shalat
ada tiga macam, yaitu wudhu, guslun (mandi) dan tayamum.
Insya Allah kita akan bahas satu per satu. Semoga Anda dapat mengambil ilmu dan
pemahaman dari tulisan sederhana ini.
Mari kita mulai...
1. Wudhu
a. Pengertian Wudhu
Imam
asy-Syarif ‘Ali ibnu Muhammad al-Jurjani dalam kitabnya, at-Ta’rifat,
menjelaskan:
اَلْوُضُوْءُ
مِنَ الْوَضَاءَةِ وَهِيَ الْحُسْنُ وَفِى الشَّرْعِ اَلْغُسْلُ وَالْمَسْحُ عَلَى
أَعْضَاءٍ مَخْصُوْصَةٍ وَقِيْلَ إِيْصَالُ الْمَاءِ إِلَى الْأَعْضَاءِ
الْأَرْبَعَةِ مَعَ النِّيَةِ
“Wudhu
berasal dari kata al-wadha`ah, yang berarti al-hasan (baik).
Aadapun secara syar’i, wudhu adalah mencuci dan/atau mengusap anggota badan
tertentu. Dikatakan pula bahwa wudhu adalah menyampaikan (meratakan) air kepada
anggota wudhu yang empat, disertai dengan niat.”
b. Kaifiyat Wudhu
Rasulullah
saw. memerintahkan sahabatnya untuk menyempurnakan wudhu ketika hendak shalat.
Kemudian, pada hadits yang lain beliau mengancam para sahabat dengan mengatakan
“Celakalah siapa saja yang tumitnya tidak terkena air wudhu..”. Oleh karena
itu, wajiblah bagi kita untuk menyempurnakan wudhu, agar tidak ada satu anggota
wudhu pun yang tidak tercuci/terusap air wudhu. Dengan begitu ancaman
Rasulullah sebagai disebut tidak kita alami.
Sebelum menguraikan tata cara wudhu
sempurna, terlebih dahulu kita mengenal yang wajib dan yang sunat dalam wudhu.
(1) Yang wajib
dalam wudhu: mencuci atau mengusap anggota wudhu sampai batas yang
ditetapkan syariat, yaitu mencuciwajah, mencuci kedua tangan sampai sikut,
mengusap kepala, dan mencuci kedua kaki sampai mata kaki.
Dalilnya terdapat dalam al-Quran Surat
al-Maidah (6) ayat 5 sebagaimana berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah
kepalamu dan (cuci) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”
(2) Yang sunat dalam wudhu: membaca basmallah sebelum wudhu, menggosok gigi,
mencuci tangan sampai pergelangan, mendahulukan anggota wudhu yang kanan saat
dicuci, berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, menyela-nyela ruang di antara
jari-jari tangan dan kaki, menyela-nyela janggut, mencuci dua kali-dua kali
atau tiga kali-tiga kali, dan membaca doa setellah berwudhu.
(3) Tata Cara Wudhu
Sesuai
Sunnah Rasulullah saw., tata cara wudhu adalah sebagai berikut:
(a)
Niat di dalam hati untuk berwudhu
(b)
Membaca basmallah
(c)
Mencuci kedua telapak tangan sampai
pergelangan tangan, dengan mendahulukan yang kanan
(d)
Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung. Dilakukan secara bersamaan dan
diusahakan dengan air dalam satu cedukan tangan kanan
(e)
Mencuci wajah secara rata (wajibnya satu kali, sunnatnya maksimal tiga kali)
(f)
Mencuci kedua tangan sampai sikut dengan mendahulukan tangan kanan ((wajibnya
satu kali, sunnatnya maksimal tiga kali)
(g)
Mengusap kepala (bukan rambut) dan telinga sekali usap
(h)
Mencuci kedua kaki sampai mata kaki (wajibnya satu kali, sunnatnya maksimal
tiga kali)
(i)
Berdoa setelah wudhu
Keterangan:
-
Cara mengusap kepala:
ثُمَّ
مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ
رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ
الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
“...kemudian
Nabi mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau memulai (mengusapkan
tangannya) dari depan menuju ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan
kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya lalu
mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula…” (H.R. Bukhari).
- Cara mengusap telinga:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ
السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
“…dan memasukkan
kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua
telinganya dengan ibu jarinya.” (H.R. Abu Daud dan an-Nasa`i).
-
Doa setelah wudhu:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ
ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ
أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ
“Tiada
seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna kemudian berdo'a: Aku
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku
bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya-kecuali telah dibukakan
baginya pintu syurga yang delapan ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia
kehendaki.” (H.R. Muslim).
Adapun doa berikut ini tidak shahih:
اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي
مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
“Ya Allah, jadikanlah aku tergolong orang-orag
yang tobat dan jadikan pula aku termasuk orang-orang yang suci” (H.R.
Tirmidzi).
Imam Tirmidzi sendiri mengomentari bahwa sanadnya mudhtharib (goncang),
sedikitpun tidak shahih. Jadi, tidak bisa diamalkan karena haditsnya tidak bisa
dijadikan hujjah.
bersambung…
Komentar
Posting Komentar
Sharing Yuk...!