Hadits: Larangan Bersentuhan Kulit dengan Non Mahram

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَءَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
Rasulullah saw. bersabda, “Seungguh jika ditusuk kepala kamu dengan jarum yang terbuat dari besi, itu lebih baik daripada menyentuh seorang perempuan yangtidak halal bagimu.” (H.R. Thabrani).

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَأَنْ يَزْحَمَ رَجُلاً خِنْزِيْرٌ مُتَلَطَّحٌ بِطِيْنٍ أَوْ حَمْأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَكْتِبَ امْرءَةٍ لاَتَحِلُّ لَهُ
Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh jika seorang laki-laki berdesakkan dengan seekor babi yang penuh dengan tanah dan lumpur, tu lebih baik baginya daripada berdesakkan pundaknya dengan pundak seorang perempuan yang tidak halal.” (H.R. Thabrani).

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan perempuan.” (H.R. Malik, Ibnu Majah, an-Nasai).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Tanda Memeroleh Kebaikan Dunia dan Akhirat

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 1 dan 2

Rezeki Allah Antarkan

Berhutang Allah Lunaskan, Menagih Hutang Allah Rahmati

Diari Ilmu #3 - "Imanan wa Ihtisaban: Dasar Shaum Pengampun Dosa"