Pasal 2: Kalam Balaghah
Pasal 2 Kalam Balaghah Sebelum melanjutkan pelajaran balaghah ke pasal 2, kita review sejenak tentang pasal 1. Di pasal 1 kita telah mempelajari tentang fashahah . Secara sederhana fashahah adalah kefasihan dalam menyampaikan maksud. Fashahah terdiri dari tiga bagian, yakni: Fashahah dalam kata -> menyampaikan maksud dengan diksi (pemilihan kata) yang benar, mudah diucapkan, mudah dimengerti maknanya, dan dan tidak menyalahi kaidah Ilmu Nahwu dan Sharaf. Fashahah dalam kalimat -> menyamaikan maksud dengan menggunakan kalimat yang baik dan benar: mudah diucapkan, mudah dipahami maknanya, susunanannya sesuai kaidah Ilmu Nahwu, dan tidak rumit. Fashahah dalam mutakallim (komunikator) -> maksudnya si komunikator harus memiliki sifat-sifat yang baik dalam menyampaikan maksud. Sekarang… mari kita lanjutkan pada pelajaran pasal 2 tentang “Kalam Balaghah”.